PAMEKASAN - Polres Pamekasan beserta Polsek Jajaran gencar sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel dan penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong.
Penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum, sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas.
Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak henti-hentinya memberikan Sosialisasi dan Edukasi kepada pemilik bengkel dan penjual knalpot di wilayah Kab. Pamekasan.
“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, " ungkap AKP Sri Sugiarto.
Dalam memberikan edukasi petugas kepolisian juga meminta kepada pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. Termasuk tidak membuat, serta menolak permintaan pelanggannya untuk pemasangan knalpot brong.
“Dengan penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat apalagi saat ini Bulan Ramadhan, ” katanya, Jum'at (15/3/2024).